Niko Syok Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat

Niko Syok Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
Sidang dengan agenda tuntutan terhadap Niko Rahfika alias Niko di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Foto: linggaupos

"Tetap kami lakukan pengawasan karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan dan terhadap tahanan tidak boleh adanya diskriminatif," tutupnya.(*/linggaupos)

Niko Rahfika alias Niko, 31, terdakwa kasus kepemilikan 13 Kg sabu-sabu dan 2.200 pil ekstasi dituntut hukuman mati oleh JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News