Niko Syok Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat
Sabtu, 06 Agustus 2022 – 08:46 WIB

Sidang dengan agenda tuntutan terhadap Niko Rahfika alias Niko di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Foto: linggaupos
"Tetap kami lakukan pengawasan karena takut terjadi hal yang tidak diinginkan dan terhadap tahanan tidak boleh adanya diskriminatif," tutupnya.(*/linggaupos)
Niko Rahfika alias Niko, 31, terdakwa kasus kepemilikan 13 Kg sabu-sabu dan 2.200 pil ekstasi dituntut hukuman mati oleh JPU di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba