Nilai Deponering untuk Perkuat KPK

Menko Polhukam: Agar Fokus Berantas Korupsi

Nilai Deponering untuk Perkuat KPK
Nilai Deponering untuk Perkuat KPK
JAKARTA - Pemerintah menepis penilaian sebagian kalangan bahwa langkah jaksa agung mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponering) kasus dua pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Bibit S. Rianto dan Chandra Hamzah bisa menjatuhkan kredibilitas dan integritas keduanya. Pemerintah justru menilai langkah itu sebagai solusi paling tepat bagi KPK agar tetap fokus melaksanakan agenda pemberantasan korupsi.

Menko Polhukam Djoko Suyanto menegaskan, pemerintah tidak pernah berupaya memperlemah dan mengurangi peran KPK. "(Langkah Kejagung dalam memutuskan deponering) itu justru supaya fokus KPK dalam pemberantasan korupsi jalan terus," kata Djoko setelah menyambut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tiba dari Hanoi, Vietnam, di Bandara  Halim Perdanakusuma, Jakarta, kemarin (31/10).

Mantan Panglima TNI itu menuturkan, deponering terhadap kasus Bibit dan Chandra dilakukan untuk kepentingan yang lebih besar. Saat ini, kata Djoko, banyak pihak di masyarakat menyoroti masalah di bidang hukum. Upaya membawa dua wakil ketua KPK bidang penindakan itu ke pengadilan hanya akan membuat peran KPK tidak bagus dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Kalau nanti pimpinannya diambil dan masuk pengadilan, fokus pemberantasan korupsi kita tidak berjalan lebih baik. Ini untuk kepentingan lebih besar," tutur mantan penerbang pesawat tempur F-5 Tiger II TNI-AU tersebut.

JAKARTA - Pemerintah menepis penilaian sebagian kalangan bahwa langkah jaksa agung mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponering) kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News