Nilai Deponering untuk Perkuat KPK
Menko Polhukam: Agar Fokus Berantas Korupsi
Senin, 01 November 2010 – 07:16 WIB
Djoko menyebut, pemberantasan korupsi telah menjadi fokus pemerintah sejak 2004. Karena itulah, pemerintah memiliki kepentingan agar KPK tidak dilemahkan. Dengan adanya deponering, terang dia, kasus tersebut hendaknya dianggap telah selesai. "Itu sesuai dengan arti deponering." kata pria kelahiran Madiun, 2 Desember 1950 itu.
Sebelumnya, pengamat hukum Patra M. Zen menilai penerapan deponering secara hukum tidak menghilangkan perkara yang selama ini menjerat Bibit dan Chandra. Apalagi, deponering diambil bukan karena tidak cukup alat bukti, melainkan demi kepentingan umum. Hal itu malah akan menurunkan kredibilitas dan integritas kedua pimpinan KPK itu. (sof/dwi)
JAKARTA - Pemerintah menepis penilaian sebagian kalangan bahwa langkah jaksa agung mengesampingkan perkara demi kepentingan umum (deponering) kasus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha
- UKT Mahal, Sekjen DPP GMNI Merespons, Singgung Indonesia Emas 2045