Nilai Kemitraan IPS Mampu Topang Target Susu Nasional 2020
Kamis, 05 April 2018 – 09:22 WIB
Kewajiban industri pengolahan susu dan importir menjalin kemitraan adalah amanat Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu.
Hal ini sejalan dengan usaha pencapaian target produksi SSDN bisa memenuhi 40 persen kebutuhan susu nasional pada 2020. (jos/jpnn)
Nilai proposal kemitraan industri pengolahan susu (IPS) dan importir dengan peternak sapi perah lokal bisa menopang pemenuhan target susu segar nasional.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!
- Bea Cukai Tanjung Priok Layani Ratusan Importir dan Eksportir Berstatus Mitra Utama
- Wamentan Harvick Minta Peternak Tingkatkan Populasi Sapi Perah Lewat Cara Ini
- PKS Tegaskan Ide Anies Ini Harus Terwujud demi Para Peternak Sapi
- Anies Beri Perhatian Khusus kepada Peternak dan Pengembangan Koperasi di Indonesia
- Kementan Dorong Importir Wajib Tanam Bawang Putih untuk Tingkatkan Produksi