Nilai Perppu Pilkada Langsung Penuhi Syarat Konstitusi
Minggu, 05 Oktober 2014 – 20:56 WIB

Nilai Perppu Pilkada Langsung Penuhi Syarat Konstitusi
"Atas dasar itu, basis dan tujuan penerbitan Perppu Pilkada telah memenuhi syarat yang diatur dalam konstitusi," kata Wakil Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014 ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu mengatakan, Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah yang disahkan 26 September
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara