NIP PNS dari Honorer SK Mundur, Bisa Dibatalkan
Kamis, 30 Mei 2013 – 05:28 WIB

NIP PNS dari Honorer SK Mundur, Bisa Dibatalkan
JAKARTA - Masalah dugaan pemberian Surat Keputusan (SK) mundur pengangkatan Lamsihar D Purba sebagai tenaga honorer, bakal berbuntut panjang. "Segera saja laporkan ke BKN dan Kemenpan," ujar Kasubag Publikasi BKN, Petrus Sujendro, kepada JPNN kemarin.
Bila dugaan itu benar, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal membatalkan Nomor Induk Pegawai (PNS) yang disebut-sebut sudah dimiliki Lamsihar pada 2010 silam.
Untuk bisa mengambil sikap, BKN berharap laporan dugaan pemunduran SK pengangkatan Lamsihar sebagai honorer itu dilaporkan ke BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB), secepatnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Masalah dugaan pemberian Surat Keputusan (SK) mundur pengangkatan Lamsihar D Purba sebagai tenaga honorer, bakal berbuntut panjang.
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota