NIP PNS dari Honorer SK Mundur, Bisa Dibatalkan

NIP PNS dari Honorer SK Mundur, Bisa Dibatalkan
NIP PNS dari Honorer SK Mundur, Bisa Dibatalkan
JAKARTA -  Masalah dugaan pemberian Surat Keputusan (SK) mundur pengangkatan Lamsihar D Purba sebagai tenaga honorer, bakal berbuntut panjang.

Bila dugaan itu benar, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal membatalkan Nomor Induk Pegawai (PNS) yang disebut-sebut sudah dimiliki Lamsihar pada 2010 silam.

Untuk bisa mengambil sikap, BKN berharap laporan dugaan pemunduran SK pengangkatan Lamsihar sebagai honorer itu dilaporkan ke BKN dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan-RB), secepatnya.

"Segera saja laporkan ke BKN dan Kemenpan," ujar Kasubag Publikasi BKN, Petrus Sujendro, kepada JPNN kemarin.

JAKARTA -  Masalah dugaan pemberian Surat Keputusan (SK) mundur pengangkatan Lamsihar D Purba sebagai tenaga honorer, bakal berbuntut panjang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News