NISN Tidak Berlaku Lagi, PPDB 2019 Pakai NIK Siswa
jpnn.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 akan menggunakan NIK (nomor induk kependudukan) siswa. Artinya, mulai tahun ini nomor induk siswa nasional (NISN) tidak berlaku lagi.
Dengan pergantian NISN ke NIK, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy pemerintah akan dengan mudah mengawasi pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun.
"Seluruh siswa tidak lagi memakai NISN cukup dengan NIK karena kami akan mengintegtasikan antara dapodik (data pokok kependidikan) dengan data kependudukan dan pencatatan sipil," ungkap Menteri Muhadjir di kantornya, Selasa (22/1).
Penggunaan NIK siswa, lanjutnya, bisa untuk sistem zonasi. Di mana bisa menggunakan sumber data keduanya. Baik data kependudukan atau dapodik.
"Kami telah mendapat dukungan penuh dari Kemendagri terutama dalam mengatur sistem penerimaan siswa baru yang akan dimulai yaitu dengan mengubah sistem," ujarnya.
Dulu orang tua mesti datang ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya. Dengan bantuan Kemendagri, sekolah bersama-sama aparat desa kelurahan yang mendata anak tersebut masuk sekolah mana. Terutama untuk masuk sekolah negeri.
"Memang dua pertiga urusan pendidikan di tangan Kemendagri. Dengan dukungan Kemendagri, masalah pendidikan bisa tuntas," tandas Muhadjir. (esy/jpnn)
Nomor induk siswa nasional (NISN) sudah tidak berlaku lagi. Mulai tahun ini, Nomor Induk Kependudukan mulai dipakai untuk urusan administrasi siswa
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Gegara Ini Pemprov DKI Bakal Nonaktifkan 92 Ribu NIK Warga
- Info BKN soal Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Pelamar Siapkan Diri, Cek NIK
- Program Bansos Pasti dan KTP Sakti dari Ganjar-Mahfud Dinilai Inovatif
- Wakil Ketua MPR Ungkap Butuh Langkah Strategis Wujudkan Lingkungan Ramah Disabilitas
- 59,08 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP, Coba Cek KTP Anda
- Selain 23.800 ASN, Bansos Senilai Rp 140 Miliar Terindikasi Mengalir ke Pengurus Perusahaan, Kok Bisa?