Nomor Urut Caleg Perempuan Juga Diatur KPU

Nomor Urut Caleg Perempuan Juga Diatur KPU
Nomor Urut Caleg Perempuan Juga Diatur KPU
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata tidak hanya mengatur jumlah minimal keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) partai peserta pemilu. Pemberian nomor urut bagi caleg perempuan juga diatur oleh KPU.

Ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar mengatakan, peraturan KPU mengatur dari tiap tiga nomor urut, salah satunya harus diberikan kepada caleg perempuan.

"Atau kalau dari sembilan itu boleh ketiganya di nomor urut 1,2,3. Tapi nggak boleh di urutan 7,8,9," kata Dahliah saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/4).

Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa parpol benar benar menyiapkan caleg perempuan yang berkualitas dan bukan cuma untuk memenuhi kuota saja.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata tidak hanya mengatur jumlah minimal keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) partai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News