Nomor Urut Caleg Perempuan Juga Diatur KPU
Senin, 08 April 2013 – 20:40 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata tidak hanya mengatur jumlah minimal keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) partai peserta pemilu. Pemberian nomor urut bagi caleg perempuan juga diatur oleh KPU.
Ketua KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar mengatakan, peraturan KPU mengatur dari tiap tiga nomor urut, salah satunya harus diberikan kepada caleg perempuan.
"Atau kalau dari sembilan itu boleh ketiganya di nomor urut 1,2,3. Tapi nggak boleh di urutan 7,8,9," kata Dahliah saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/4).
Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa parpol benar benar menyiapkan caleg perempuan yang berkualitas dan bukan cuma untuk memenuhi kuota saja.
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata tidak hanya mengatur jumlah minimal keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) partai
BERITA TERKAIT
- Hasil Survei Elektabilitas Bakal Calon Wali Kota Pekanbaru, 3 Nama Teratas
- Frans Go: Komitmen Membangun NTT Tak Mesti Jadi Gubernur
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel