Nomor Urut Caleg Perempuan Juga Diatur KPU
Senin, 08 April 2013 – 20:40 WIB
Peraturan ini juga untuk memastikan caleg perempuan mendapat kesempatan yang sama dengan caleg laki-laki.
Sama halnya dengan ketentuan 30 persen caleg perempuan, pemberian nomor urut ini juga harus dipenuhi. Menurut Dahliah, jika partai tidak memenuhinya maka DCS yang diajukan akan dianggap tidak memenuhi syarat.
Seperti diketahui, syarat keterwakilan 30 persen perempuan dalam DCS di seluruh daerah pemilihan sesuai Pasal 27 Ayat (2) Huruf b Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013.
Pasal menyebutkan, apabila ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan tidak terpenuhi maka partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat pengajuan daftar bakal calon pada daerah pemilihan bersangkutan dalam pemilu 2014. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata tidak hanya mengatur jumlah minimal keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen
- Pilgub Jateng 2024, PDIP Mulai Bergerak
- Jumlah Kementerian di Era Prabowo Kemungkinan Bertambah
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang