Nomor Urut Caleg Perempuan Juga Diatur KPU
Senin, 08 April 2013 – 20:40 WIB

Nomor Urut Caleg Perempuan Juga Diatur KPU
Peraturan ini juga untuk memastikan caleg perempuan mendapat kesempatan yang sama dengan caleg laki-laki.
Sama halnya dengan ketentuan 30 persen caleg perempuan, pemberian nomor urut ini juga harus dipenuhi. Menurut Dahliah, jika partai tidak memenuhinya maka DCS yang diajukan akan dianggap tidak memenuhi syarat.
Seperti diketahui, syarat keterwakilan 30 persen perempuan dalam DCS di seluruh daerah pemilihan sesuai Pasal 27 Ayat (2) Huruf b Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013.
Pasal menyebutkan, apabila ketentuan 30 persen keterwakilan perempuan tidak terpenuhi maka partai politik dinyatakan tidak memenuhi syarat pengajuan daftar bakal calon pada daerah pemilihan bersangkutan dalam pemilu 2014. (dil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) ternyata tidak hanya mengatur jumlah minimal keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS) partai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Sengketa PSU Pilkada Banggai, Penjelasan Bawaslu Soal Sumbangan ke Masjid Disorot
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov