Nonpartai

Oleh: LaNyalla Mahmud Mattalitti

Nonpartai
LaNyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Tim DPD

Sebaliknya, Dewan Perwakilan Daerah yang juga peserta Pemilu dari Unsur Perseorangan, faktanya tidak memegang kekuasaan membentuk undang-undang, seperti frasa kalimat di Pasal 20 Ayat (1) tersebut.

Jadi, di Indonesia, Undang-Undang yang memiliki kekuatan hukum mengikat (law enforcement) kepada 275 juta penduduk, kita percayakan pembuatannya hanya kepada anggota-anggota partai politik di DPR.

Yang menurut anggota DPR RI, Bambang Pacul, mereka bekerja atas perintah ketua umum partai. Artinya, pembuatan UU yang secara langsung ikut menentukan arah perjalanan bangsa ini, diserahkan (saat ini) kepada sembilan ketua umum partai yang memiliki anggota DPR di Senayan.

Demokrasi di Indonesia memang luar biasa. Artinya negara ini (saat ini) di bawah kendali sembilan ketua umum partai dan seorang presiden terpilih.

Sehingga semua teori tentang demokrasi dan hakikat demokrasi tidak akan pernah tepat, bila didekatkan dengan praktik tata negara Indonesia hari ini.

Meskipun di dalam genealogi politik dari demokrasi, negara dan pemerintah harus patuh kepada kepentingan rakyat, sebagai pemilik kedaulatan, tetapi faktanya justru dibalik.

Rakyat yang harus patuh pada kebijakan negara melalui (law enforcement) undang-undang.

Pertanyaan berikutnya; apakah anggota DPR yang tunduk kepada arahan ketua umum, dan patuh kepada satu suara fraksi, serta terbayangi dengan ancaman re-call, patut disebut sebagai wakil rakyat?

Menurut LaNyalla negara saat ini di bawah kendali sembilan ketua umum partai dan seorang presiden terpilih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News