Nopiayan Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi, Perbuatannya Memang Tak Terpuji
Sabtu, 03 Juli 2021 – 01:23 WIB

Pelaku Nopiayan saat diamankan Tim Beruang Polres Muratara. Foto: dokumen palpres.com
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pipi kiri. Korban merasa tak terima akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Muratara, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri
Atas perbuatan itu, pelaku yang telah berhasil diamankan akan dikenai Pasal 40 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004 tentang KDRT. (son/palpres)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Seorang suami di Desa Bukit Langkah Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bernama Nopiyan Syahri, 26, nekat menganiaya istrinya.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Paula Verhoeven Bongkar soal Dugaan KDRT Fisik dan Psikis oleh Baim Wong
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Curhat Jadi Korban KDRT, Adelia Septa: Saya Disiksa hingga Dilempar Gelas
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya