Nopiayan Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi, Perbuatannya Memang Tak Terpuji

Nopiayan Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi, Perbuatannya Memang Tak Terpuji
Pelaku Nopiayan saat diamankan Tim Beruang Polres Muratara. Foto: dokumen palpres.com

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pipi kiri. Korban merasa tak terima akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Muratara, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Bripka SP Ditangkap di Indekos, Kasusnya Bikin Malu Polri

Atas perbuatan itu, pelaku yang telah berhasil diamankan akan dikenai Pasal 40 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004 tentang KDRT. (son/palpres)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Seorang suami di Desa Bukit Langkah Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) bernama Nopiyan Syahri, 26, nekat menganiaya istrinya.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News