Novanto Mangkir Lagi, Kejagung Cuma Bisa Pasrah

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini sedianya mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi atas dugaan kasus penawaran perpanjangan PT. Freeport Indonesia (PT. FI) pada Rabu. Namun politikus Partai Golkar itu lagi-lagi memilih tidak hadir alias mangkir.
Ini adalah untuk kedua kalinya Novanto tidak menggubris undangan dari Korps Adhiyaksa. Meski begitu, pihak Kejaksaan Agung sama sekali tidak memiliki niat untuk melakukan pemanggilan paksa Novanto.
"Tidak ada," cetus Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah saat ditanya apakah merencanakan penjemputan paksa Setnov, Rabu, (20/1).
Dia melanjutkan, bahwa pihaknya masih akan mengagendakan ulang pemanggilan Setnov untuk mengusut kasus tersebut. "Untuk pemanggilan kapan nanti kita diskusikan," ujarnya.
Pihak penyelidik, dikatakan Arminsyah, masih menganalisa peran Setnov saat pertemuan bersama taipan minyak, Riza Chalid dan Presdir PT. FI, Maroef Sjamsuddin yang berujung pada tawar-menawar saham Freeport. Bagian inilah yang ingin diselidiki langsung dari mulut Setnov sendiri.
"Ya keterangan dari yang bersangkutan (Setnov), kalau yang bersangkutan datang bisa menjelaskan, kondisi (pertemuan) seperti apa," terangnya. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini sedianya mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto sebagai saksi atas dugaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam HP Harun Masiku
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku