Novanto: Sudirman Selaku Menteri ESDM Tidak Punya Pintu Masuk

Novanto: Sudirman Selaku Menteri ESDM Tidak Punya Pintu Masuk
Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto meminta MKD DPR menolak pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said melalui nota pembelaannya sebanyak 12 halaman, sesuai dokomen yang diperoleh JPNN, Senin (7/12).

Hal ini termaktub dalam eksepsinya, bahwa Menteri ESDM Sudirman Said menurut Novanto tidak mempunyai legal standing unuk mengajukan pengaduan terhadap dirinya.

"Bahwa faktanya saudara pengadu Sudirman Said bertindak selaku Menteri ESDM, bukan dalam kapasitasnya selaku pribadi oleh karena itu pengaduan ini harus ditolak," kata Novanto pada poin 1 eksepsinya, Senin (7/12).

Penilaian ini didasarkan Pasal 5 Peraturan MKD No. 2 Tahun 2015 telah menentukan secara limitatif pihak yang diberi hak untuk mengadukan anggota/pimpinan DPR, yakni pengaduan kepada MKD dapat disampaikan oleh Pimpinan DPR atas aduan anggota terhadap anggota, anggota terhadap pimpinan DPR atau pimpinan AKD dan atau masyarakat secara perseorangan atau kelompok terhadap anggota, pimpinan DPR, atau pimpinan AKD.

"Bahwa berdasarkan uraian di atas, saudara pengadu Sudirman Said selaku Menteri ESDM tidak mempunyai pintu masuk atau legal standing/kualitas hukum untuk mengajukan pengaduan terhadap anggota DPR ke MKD, dengan kata lain tidak memungkinkan pengaduan kepada MKD dilakukan oleh seorang Menteri ESDM," tegasnya.

Selanjutnya tertulis, bilamana Menteri ESDM mempunyai masalah dapat disampaikan dalam rapat dengar pendapat secara berkala bukan dengan cara menyampaikan pengaduan ke MKD.

Kemudian, legal standing ini, lanjutnya, sangat penting dipermasalahkan untuk menghindari preseden bahwa, Menteri/Eksekutif/Pemerintah dapat setiap saat mengadukan anggota dewan kepada MKD bila merasa tidak senang atau tidak puas terhadap anggota dewan. (fat/jpnn)


JAKARTA - Ketua DPR Setya Novanto meminta MKD DPR menolak pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said melalui nota pembelaannya sebanyak 12 halaman, sesuai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News