Novel Bamukmin Mengaitkan Perpres Investasi Miras dengan Nasib FPI

Novel Bamukmin Mengaitkan Perpres Investasi Miras dengan Nasib FPI
Ilustrasi. Sebanyak enam remaja ditangkap petugas Satpol PP Ciracas setelah diketahui menggelar pesta minuman keras di malam takbiran, Sabtu (23/5/2020). Foto: ANTARA/HO-Satpol PP Jaktim

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekjen DPP Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengitkan kebijakan Presiden Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal dengan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI).

Perpres tersebut juga mengatur soal investasi industri minuman keras (miras) di sejumlah provinsi dan beberapa daerah lain dengan sejumlah persyaratan.

Menurut Novel, pembubaran FPI dalam rangka memuluskan rencana pemerintah membuka pintu masuk investor miras ke Indonesia.

"Jokowi ngotot bubarin FPI karena memang diduga kuat didesak oleh industri maksiat dan kemungkaran,” ujar Novel kepada JPNN.com Minggu (28/2) malam.

Novel yang juga bekas pentolan FPI itu meminta agar Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin segera bertindak.

Apalagi Kiai Ma'ruf sebagai sosok ulama yang juga mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Jadi, MUI harus bertindak apalagi Wapresnya Kiai (Ma'ruf Amin) dan tinggal tunggu tanggal mainnya umat Islam bereaksi keras di mana-mana,” tegas dia.

Diketahui, Presiden Jokowi sudah menandatangani Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal pada 2 Februari 2021.

Wasekjen DPP PA 212 Novel Bamukmin ikut menanggapi terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang di dalamnya juga mengatur soal investasi miras.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News