Novel Bamukmin: yang Pantas Bagi Mas Bechi Adalah Hukuman Mati
jpnn.com, JAKARTA - Plt Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengatakan tersangka kasus pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, MSAT alias Mas Bechi pantas diberi hukuman mati.
Menurut Novel, Mas Bechi tak layak diberikan hukuman kebiri karena tidak bakal menimbulkan efek jera.
"Mas Bechi enggak layak dihukum kebiri karena yang pantas bagi Mas Bechi adalah hukuman mati," kata Novel kepada JPNN.com, Senin (11/7).
"Apalagi kebiri itu sifatnya tidak permanen melainkan temporer saja. Kalaupun permanen dia bisa melakukan kejahatan seksual bukan dengan kelaminnya," sambung Novel.
Novel menambahkan Mas Bechi layak diberi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Indonesia tidak berlaku hukum mati bagi pelaku perzinahan yang pernah merasakan pernikahan maka penjara seumur hidup adalah yang terbaik karena di sana pelaku tidak bisa melakukan kejahatan seksual," ujar Novel.
Namun, lanjut Novel, Indonesia juga tidak memiliki jerat pidana seumur hidup bagi pelaku kejahatan seksual.
"UU Perlindungan Anak yang berlaku, yaitu maksimal penjara 13 tahun," ujar Novel.
Tersangka kasus pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, MSAT alias Mas Bechi pantas diberi hukuman mati, simak selengkapnya.
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati