Novel Bamukmin: yang Pantas Bagi Mas Bechi Adalah Hukuman Mati

jpnn.com, JAKARTA - Plt Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengatakan tersangka kasus pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, MSAT alias Mas Bechi pantas diberi hukuman mati.
Menurut Novel, Mas Bechi tak layak diberikan hukuman kebiri karena tidak bakal menimbulkan efek jera.
"Mas Bechi enggak layak dihukum kebiri karena yang pantas bagi Mas Bechi adalah hukuman mati," kata Novel kepada JPNN.com, Senin (11/7).
"Apalagi kebiri itu sifatnya tidak permanen melainkan temporer saja. Kalaupun permanen dia bisa melakukan kejahatan seksual bukan dengan kelaminnya," sambung Novel.
Novel menambahkan Mas Bechi layak diberi hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Indonesia tidak berlaku hukum mati bagi pelaku perzinahan yang pernah merasakan pernikahan maka penjara seumur hidup adalah yang terbaik karena di sana pelaku tidak bisa melakukan kejahatan seksual," ujar Novel.
Namun, lanjut Novel, Indonesia juga tidak memiliki jerat pidana seumur hidup bagi pelaku kejahatan seksual.
"UU Perlindungan Anak yang berlaku, yaitu maksimal penjara 13 tahun," ujar Novel.
Tersangka kasus pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, MSAT alias Mas Bechi pantas diberi hukuman mati, simak selengkapnya.
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati