Novel Bamukmin: yang Pantas Bagi Mas Bechi Adalah Hukuman Mati
Senin, 11 Juli 2022 – 13:03 WIB

Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin bicara soal hukuman terhadap Mas Bechi. Foto: dokumen JPNN.com/M Amjad
Diketahui, Mas Bechi dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Anak kiai Jombang itu disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat 2 Kedua Huruf E KUHP. (cr1/jpnn)
Tersangka kasus pencabulan santriwati di Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, MSAT alias Mas Bechi pantas diberi hukuman mati, simak selengkapnya.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Wasekjen MUI Berharap Hakim Penerima Suap Rp 60 M Dihukum Mati
- Pelaku Mutilasi Sang Kekasih yang Sedang Hamil Diancam Hukuman Mati