Novel Baswedan Berang, Tak Bisa Terima Pernyataan Burhanudin di Depan Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengaku tidak terima pernyataan Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin. Apalagi, pernyataan Burhanudin mengenai status pegawai KPK tak jelas sebelum menjadi ASN dilontarkan di depan sidang.
Menurut Novel, pernyataan Burhanudin tersebut merupakan penghinaan terhadap seluruh pegawai KPK lainnya.
"Saya sebut menghina karena dia mengatakan bahwa pegawai KPK selama ini adalah pegawai yang tidak jelas. Padahal dia Karo Hukum dan dia pasti tahu bahwa pegawai BI dan OJK berstatus sama," kata Novel dalam keterangannya, Jumat (11/3).
Novel yang saat ini bekerja di Polri itu juga Burhanudin termasuk melecehkan hasil kerja KPK selama ini. Sebab, sebelum disahkan menjadi lembaga negara, kerja-kerja pegawai KPK juga tidak jelas.
"Artinya segala dan kewajiban serta tindakan yang dilakukan adalah bermasalah atau tidak jelas?" kata Novel.
Novel mengungkapkan pernyataan Burhanudin itu muncul dalam sidang gugatan perdana pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (10/3).
Novel menilai pernyataan Ahmad demikian bisa menjadi permasalahan serius karena dilakukan di hadapan Majelis Hakim PTUN.
"Memang bohongnya Burhan tidak mengubah apa pun. Tetapi berbohong di depan hakim dan di hadapan kami yang paham proses adalah sesuatu yang sangat memalukan," kata Novel. (tan/jpnn)
Novel Baswedan mengecam pernyataan Kepala Biro Hukum KPK Ahmad Burhanudin. Novel meyakini Burhanudin sudah menghina pegawai KPK dan berbohong di depan hakim.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan