Novel Baswedan Cs Laporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewas KPK

Novel Baswedan Cs Laporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewas KPK
Penyidik senior KPK Novel Baswedan. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibebastugaskan karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan melaporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Indriyanto yang juga anggota Dewas KPK itu dilaporkan Novel Baswedan Cs atas dugaan pelanggaran kode etik.

Indriyanto hadir saat jumpa pers pengumuman hasil TWK di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5), bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Sekjen KPK Cahya H Harefa.

"Ketika Dewan Pengawas melakukan hal yang sifatnya operasional contohnya ikut dalam konferensi pers, yang itu dilakukan oleh Profesor Indriyanto Seno Adji bersama dengan Ketua KPK Firli Bahuri, itu kami lihat sebagai permasalahan," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan selaku perwakilan 75 pegawai saat jumpa pers, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (17/5).

Menurut Novel, Dewan Pengawas tidak mempunyai fungsi untuk operasional di KPK.

"Profesor Indriyanto Seno Adji bukan Pimpinan KPK dan bukan Pegawai KPK. Tentunya posisinya dia di sana menjadi masalah," ujar Novel.

Selain itu, kata dia, permasalahan lainnya adalah saat Indriyanto mengeluarkan pernyataan terkait dengan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan Firli tentang Hasil TWK Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat Dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam SK tersebut, salah satu poinnya adalah 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat dalam TWK, agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Pegawai KPK yang dibebastugaskan melaporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewas KPK. Novel Baswedan Cs melaporkan Indriyanto atas dugaan pelanggaran kode etik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News