Novel Baswedan ke Mana Tak Hadir di Sidang Kasus Penyiraman Air Keras?
Kamis, 02 April 2020 – 13:55 WIB

Penyidik KPK Novel Baswedan. Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak
Keduanya dijerat dengan pasal penganiayaan berencana dan telah mengakibatkan Novel Baswedan sebagai korban mengalami kerugian berupa keterbatasan fisik yaitu kerusakan kornea mata.
Keduanya tidak mengajukan nota pembelaan sehingga proses persidangan berjalan ke tahap pemeriksaan saksi. (antara/jpnn)
Penyidik KPK Novel Baswedan tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras dengan agenda pemeriksaan saksi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance