Novel Baswedan Mengaku Sudah Memaafkan Penyerangnya, tetapi...
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali bicara soal kasus penyiraman air keras yang menimpanya.
Melalui Twitter, mantan polisi itu mengaku sudah memaafkan penyerang yang menyiramkan air keras ke wajahnya.
Namun, Novel menegaskan bahwa pelaku tetap harus dihukum. "Serangan air keras kepada saya dari awal sudah saya maafkan, tetapi proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya," ujarnya melalui akun @nazaqistsha di Twitter, Selasa (16/6).
serangan air keras kpd sy dr awal sdh sy maafkan. Tetapi proses hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. krn bisa terjdi pd siapapun & mengancam orang2 yg berani berjuang & kritis demi bangsa/negara.
Maka masyarakat harus bersuara, tdk boleh diam, agar hukum bisa berdiri tegak — novel baswedan (@nazaqistsha) June 16, 2020
Lebih lanjut Novel membeber alasannya meminta hukum ditegakkan kepada penyerangnya. Menurut dia, penyerangan serupa bisa terjadi pada siapa pun dan mengancam orang-orang yang berani berjuang serta bersikap kritis demi bangsa maupun negara.
Maka dari itu, kata Novel, publik tidak boleh mendiamkan peristiwa kekerasan semacam itu. "Maka masyarakat harus bersuara, tidak boleh diam, agar hukum bisa berdiri tegak," tandas Novel.
Pada unggahan sebelumnya, Novel justru meragukan dua polisi bernama Rahmat Kadir dan Ronny Bugis sebagai pelaku penyerangan. Alasannya, tidak ada bukti kuat bahwa Kadir dan Ronny yang kini berstatus terdakwa sebagai penyerang terhadap penegak hukum yang kini kehilangan satu indra penglihatnya itu.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali membuat twit di Twitter untuk mengomentari kasus penyiraman air keras yang menimpanya.
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan