Novel Baswedan Sebut Sikap Arogan Firli Bahuri Semakin Kelihatan, Kali Ini Lawannya Kapolri
jpnn.com, JAKARTA - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai pendepakan Brigjen Endar Priantoro dari lembaga antirasuah semakin menunjukkan betapa Firli Bahuri sangat arogan.
Novel menyoroti alasan pemberhentian karena masa penugasan Endar yang habis per 31 Maret 2023 sebagaimana yang disampaikan KPK.
Menurut dia, alasan tersebut keliru lantaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 29 Maret 2023 telah mengirim surat perihal perpanjangan penugasan kedua untuk Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Novel mengatakan masa tugas itu berlaku dengan formasi 4-4-2, yaitu empat tahun, empat tahun, dan ditambah dua tahun.
"Memang sekarang ketika pegawai KPK adalah ASN, dibuat setiap tahun dengan surat tugas. Jadi, isu yang dikatakan pimpinan KPK bahwa masa tugas habis, itu tidak benar, menurut saya justru kebohongan publik," kata Novel saat dihubungi, Rabu (5/4).
Novel mengatakan surat tugas Brigjen Endar berakhir pada 31 Maret. Namun, Kapolri sudah mengeluarkan surat tugas baru pada 29 Maret.
"Jadi, seharusnya tidak ada isu mengenai masa tugas," kata dia.
Secara pribadi, Novel mengaku tidak mengikuti mengenai perseteruan di internal KPK belakangan ini.
Novel Baswedan menilai kejadian saat ini membuat publik paham bahwa Firli Bahuri arogan dan tidak peduli dengan kaidah hukum.
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya