Novel Menyebut Serangan Terhadap Dirinya Pembunuhan Berencana
Selasa, 07 Januari 2020 – 05:40 WIB

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya, Senin (6/1/2020). Foto: ANTARA/Fianda Rassat
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada April 2017 dan berjalan selama dua tahun setengah tanpa ada penetapan tersangka.
Di penghujung tahun 2019, kepolisian akhirnya menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Kedua pelaku yang berinisial RB dan RM adalah anggota polisi aktif. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Bareskrim Polri. (antara/jpnn)
Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian, menyebut kliennya dicecar 36 pertanyaan.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya