Novel Menyebut Serangan Terhadap Dirinya Pembunuhan Berencana
Selasa, 07 Januari 2020 – 05:40 WIB
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada April 2017 dan berjalan selama dua tahun setengah tanpa ada penetapan tersangka.
Di penghujung tahun 2019, kepolisian akhirnya menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Kedua pelaku yang berinisial RB dan RM adalah anggota polisi aktif. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Bareskrim Polri. (antara/jpnn)
Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian, menyebut kliennya dicecar 36 pertanyaan.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Bawang Merah di Brebes Gagal Panen, Satgas Pangan Polri Lakukan Pendekatan Ini
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu