Novel Menyebut Serangan Terhadap Dirinya Pembunuhan Berencana

Novel Menyebut Serangan Terhadap Dirinya Pembunuhan Berencana
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya, Senin (6/1/2020). Foto: ANTARA/Fianda Rassat

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada April 2017 dan berjalan selama dua tahun setengah tanpa ada penetapan tersangka.

Di penghujung tahun 2019, kepolisian akhirnya menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Kedua pelaku yang berinisial RB dan RM adalah anggota polisi aktif. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di Bareskrim Polri. (antara/jpnn)

Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian, menyebut kliennya dicecar 36 pertanyaan.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News