NR dan ES Ditangkap, Sanusi Masih Diburu Polisi, Mereka Satu Jaringan
Rabu, 29 Juni 2022 – 13:17 WIB

Konferensi pers kasus penadah barang hasil curian, bertempat di Mapolsek Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/6). Foto: Humas Polres Metro Bekasi
Polisi mengamankan barang bukti, yakni lima unit sepeda motor dari tangan para pelaku.
Adapun kedua pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Babelan.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 480 tentang Penadah dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (cr1/jpnn)
Jajaran Unit Reskrim Polsek Babelan menangkap dua penjahat di kawasan Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya
- Polisi Gerebek Indekos di Koja Jakarta Utara, Ini Hasilnya
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!