NR dan ES Ditangkap, Sanusi Masih Diburu Polisi, Mereka Satu Jaringan

NR dan ES Ditangkap, Sanusi Masih Diburu Polisi, Mereka Satu Jaringan
Konferensi pers kasus penadah barang hasil curian, bertempat di Mapolsek Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/6). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

Polisi mengamankan barang bukti, yakni lima unit sepeda motor dari tangan para pelaku.

Adapun kedua pelaku kini sudah ditahan di Mapolsek Babelan.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 480 tentang Penadah dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. (cr1/jpnn)

Jajaran Unit Reskrim Polsek Babelan menangkap dua penjahat di kawasan Bekasi, simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News