NSW Larang Penjualan Rokok Elektronik Bagi Pembeli di Bawah 18 Tahun
Pemerintah negara bagian New South Wales (NSW), Australia terhitung mulai 1 September 2015, akan melarang penjualan rokok elektronik bagi mereka yang berusia di bawah usia 18 tahun.
Rokok eletronik atau "E-cigarettes" adalah sebuah alat elektronik yang digerakkan dengan batere yang memanaskan cairan yang antara lain berisi nikotin, yang kemudian menciptakan uap yang dihirup penggunanya.
Bulan lalu, pemerintah NSW meloloskan peraturan untuk menutup kekhawatiran bahwa 'e-cigarette' ini bisa menjadi pintu bagi anak-anak untuk menjadi perokok.
Hukum yang mulai berlaku akan diterapkan dalam dua tahapan, dengan pelarangan bagi penjualan rokok elektronik tersebut bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun mulai berlaku bersamaan juga dengan lokasi dimana mesin penjual rokok tersebut boleh ditempatkan.
NSW melarang penjualan rokok elektronik bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Polisi juga diberi kewenangan untuk menyita alat penghisap ini dari siapa saja yang berusia di bawah 18 tahun.
Mulai 1 Desember 2015, mengisap rokok elektronik (proses yang dikenal dengan istilah vaping) akan dilarang didalam kendaraan, dan juga pembatasan iklan dan penjualan alat merokok tersebut.
Pemerintah negara bagian New South Wales (NSW), Australia terhitung mulai 1 September 2015, akan melarang penjualan rokok elektronik bagi mereka
- Dunia Hari Ini: Timnas Indonesia Mengalahkan Korea Selatan Dalam Piala Asia U-23
- Dunia Hari Ini: Pendiri Mustika Ratu Tutup Usia
- Kenapa Ibu Negara Masih Akan Sangat Berpengaruh di Indonesia?
- Dunia Hari Ini: Gadis 14 Tahun Dinobatkan sebagai Olahragawan Aksi Terbaik
- Dunia Hari Ini: Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar
- Dunia Hari Ini: Timnas Garuda Muda Kalahkan Australia 1-0