NTB Galang Penghasil Tambang

NTB Galang Penghasil Tambang
NTB Galang Penghasil Tambang
Pemkab Sumbawa Barat sendiri melakukan studi banding di Mimika dalam rangka meningkatkan dan menggali pendapatan daerah. Dimana kedua kabupaten memiliki permasalahan yang hampir serupa, yaitu permasalahan umum daerah penghasil tambang. Wakil Bupati Sumbawa Barat didampingi Kadis DPP KA Ir. Musyafri, MM., Kabid Pendapatan Daerah Taufik Dirja Wijaya, SE, MM., Kabid Anggaran DPP KA Nurdin Rahma, SE., Kabid Akuntansi Muhammad Yusuf, S.Ip., dan Kasie Penetapan PAD Norullah, B.A.

Rombongan pejabat Sumbawa Barat diterima Sekda Mimika, Drs. Willhemus Haurissa, Kepala Dispenda Petrus Yumte, SH, M.Si., Kepala Dinas Perhubungan, Informatika dan Telekomunikasi, Suparno, SE, staf Dispenda maupun perwakilan manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI). Kedua belah pihak pun saling bertukar cinderamata.

Dalam pertemuan, dibahas kontribusi perusahaan tambang pada peningkatan pendapatan dalam APBD masih kecil dibandingkan kontribusi yang diberikan ke pusat. Begitu juga permasalahan sosial dan lingkungan hidup, dampak eksternal yang ditimbulkan dari aktifitas pertambangan. Kedua belah pihak dapat saling menukar pengalaman untuk menerapkan apa yang perlu sesuai daerahnya. Dalam arti apa yang dilakukan Kabupaten Mimika sehubungan kehadiran PTFI, juga dapat diterapkan di Kabupaten Sumbawa Barat terkait kewajiban yang dilaksanakan oleh PT. Newmount Nusa Tenggara (NNT).

Wakil Bupati Sumbawa Barat Mala Rahma dalam presentasenya menyampaikan kewajiban yang perlu dipenuhi oleh PT. NNT terhadap pemerintah yang selama ini. Hal itu dapat dilaksanakan dengan optimal serta memiliki landasan hukum, yaitu bagi hasil PPh 21 dan PPh 25, Pajak Kendaraan Bermotor milik PT.NNT, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar, pajak pengambilan dan pemanfaatan air bawah tanah, permukaan pada Pasal 2 ayat (1), Pajak Penerangan Jalan (PPJ) PT.NNT, sewa perairan terhadap pengelolaan pelabuhan dari PT.NNT, dana bagi hasil perimbangan umum royalty, komisi rabat, potongan, bunga, atau pajak daerah lainnya.

TIMIKA -- Selama ini, para daerah penghasil tambang merasa diperlakukan tidak adil. Pasalnya, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) mereka dari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News