NTB Sumbang 50 Ribu TKI Ilegal di Malaysia

NTB Sumbang 50 Ribu TKI Ilegal di Malaysia
NTB Sumbang 50 Ribu TKI Ilegal di Malaysia
Parahnya lagi, lanjut Agus, jika gaji tenaga kerja ini tidak dibayarkan atau terjadi kasus kekerasan, maka mereka tidak bisa mengajukan tuntutan hukum di pengadilan Malaysia. ‘’Jika terjadi kecelakaan kerja, maka mereka menanggung risiko sendiri,’’ paparnya.

Pada 2010, secara resmi Malaysia hanya meminta 30 ribu TKI asal NTB. Angka ini berdasarkan Demand Letter KBRI. Namun, data Pemprov NTB menyebutkan, TKI yang berangkat ke Malaysia sepanjang tahun 2010 lebih dari 80 ribu orang. ‘’Berarti 50 ribu orang adalah TKI ilegal,’’’ tegasnya.

Persoalan ketenagakerjaan Indonesia dengan Malaysia juga nampaknya masih perlu pembenahan serius. Seperti terkait persoalan pemeriksaan kesehatan TKI. Disebutkan Agus, Malaysia tidak mengakui hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tenaga kesehatan Indonesia. Setiap TKI yang tiba di Malaysia harus menjalani pemeriksaan kesehatan ulang. ‘’Kini kita sedang upayakan duduk bersama terkait kebijakan kesehatan ini,’’ jelasnya.

Pemeriksaan kesehatan ulang ini merugikan pihak tenaga kerja. Sebab banyak TKI yang mendapat penyakit saat baru sebulan ditampung. Akhirnya, TKI yang datang dengan niat bekerja gagal dalam tes kesehatan dan harus dideportasi. Dan TKI harus membayar biaya pemeriksaan dua kali. ‘’Kita telah melayangkan protes atas kebijakan Malaysia ini,’’ pungkasnya.

MATARAM - Langkah pemerintah memerangi TKI ilegal bekerja ke luar negeri nampaknya perlu dipertanyakan. Pasalnya, data yang disebutkan Kedutaan Besar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News