NU: Bubarkan FPI, Tidak Berarti Pemerintah Anti-Islam

NU: Bubarkan FPI, Tidak Berarti Pemerintah Anti-Islam
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Marsudi Syuhud. Foto: ANTARA/Muhammad Zulfikar

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU), Marsudi Syuhud, menegaskan pemerintah tidak anti-Islam meski telah membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

"Kalau anti-Islam, organisasi-organisasi lainnya ya tidak akan ada. Kan masih banyak organisasi, ada 80-an organisasi Islam masih tetap jalan," kata dia, dalam pernyataannya, di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, FPI dibubarkan pemerintah karena tidak memiliki kedudukan hukum sebagai ormas. Pada sisi lain dia menyatakan seandainya FPI mempunyai kedudukan hukum, dia yakin ormas itu tidak akan sampai dibubarkan.

Dia juga sepakat dengan alasan pemerintah membubarkan FPI karena dinilai berseberangan dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa.

Jadi, kata dia, pembubaran FPI bukan karena organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab itu berbasis Islam. "Kalau karena Islam atau tidak, yang lain bubar juga dong. Ada banyak ormas Islam yang umurnya dengan Indonesia saja, ada yang berdirinya sudah lebih dulu," ujar dia.

Dia meminta pemerintah ke depan perlu berdialog dengan semua ormas agar berjalan sesuai ideologi bangsa. "Mengetengahkan yang di ujung kanan dan mengetengahkan yang di ujung kiri. Itu disebut tawassuth atau tawajul, tawassuthiyah, semuanya ke tengah," kata dia.

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan bahwa FPI sebagai organisasi terlarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, saat jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM Polhukam, Jakarta, Rabu lalu.

Ketua PB NU Marsudi Syuhud mengatakan FPI dibubarkan pemerintah karena tidak memiliki kedudukan hukum sebagai ormas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News