NU Haramkan Bisnis Multilevel Marketing
Jika negara memerintahkan sesuatu yang disunnahkan syariat (mubah), maka hukumnya naik jadi wajib. Jika negara memerintahkan sesuatu yang boleh (mubah) menurut syariat, maka ditinjau kemaslahatannya "Kalau mengandung maslahat, wajib ditaati. Jika tidak, maka tidak wajib ditaati. Jika negara memerintahkan sesuatu yang dilarang syariat, maka wajib ditolak dan diluruskan lewat kanal-kanal yang tersedia di konstitusi," papar wakil pengasuh PP Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo ini.
Salah satu tema menarik yang dijadwalkan adalah hukum politisasi agama. Namun sayang, masalah ini tidak dibahas karena keterbatasan waktu. Namun, Afifuddin menegaskan bahwa politisasi agama adalah haram. "Tettpi jika mengawal politik dengan tuntunan agama, maka itu wajib," jelasnya.
Selain itu Munas juga menghasilkan definisi standar tentang Islam Nusantara. Ketum PBNU KH. Said Aqil Siroj mengungkapkan bahwa pertama-tama pengurus wilayah dan pengurus cabang harus paham pengertian standar Islam Nusantara yang disepakati, baru mengatur strategi memahamkan masyarakat di wilayahnya. (tau)
Selain mengharamkan multilevel marketing, NU juga mengeluarkan sejumlah keputusan penting.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Lomba Pengeras
- Gegara Ceramah soal Toa Masjid & Musala, Gus Miftah Disebut Provokator
- Nana Sudjana Berharap Konferwil PWNU Jateng Hasilkan Kebijakan Strategis Organisasi
- Megawati Ungkap Upaya Memperjuangkan NU-Muhammadiyah Terima Penghargaan Zayed Award
- Didampingi Hasto, Megawati Hadiri Isra Mikraj & Tasyakuran ZAHF Award
- Cak Imin: Warga NU, Silakan Renungkan, Siapa yang Terbaik dari 3 Calon?