NU Haramkan Bisnis Multilevel Marketing

NU Haramkan Bisnis Multilevel Marketing
Logo NU hasil perubahan AD/ART pada Muktamar Ke-33 NU. Foto: nu.or.id

Jika negara memerintahkan sesuatu yang disunnahkan syariat (mubah), maka hukumnya naik jadi wajib. Jika negara memerintahkan sesuatu yang boleh (mubah) menurut syariat, maka ditinjau kemaslahatannya "Kalau mengandung maslahat, wajib ditaati. Jika tidak, maka tidak wajib ditaati. Jika negara memerintahkan sesuatu yang dilarang syariat, maka wajib ditolak dan diluruskan lewat kanal-kanal yang tersedia di konstitusi," papar wakil pengasuh PP Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo ini.

Salah satu tema menarik yang dijadwalkan adalah hukum politisasi agama. Namun sayang, masalah ini tidak dibahas karena keterbatasan waktu. Namun, Afifuddin menegaskan bahwa politisasi agama adalah haram. "Tettpi jika mengawal politik dengan tuntunan agama, maka itu wajib," jelasnya.

Selain itu Munas juga menghasilkan definisi standar tentang Islam Nusantara. Ketum PBNU KH. Said Aqil Siroj mengungkapkan bahwa pertama-tama pengurus wilayah dan pengurus cabang harus paham pengertian standar Islam Nusantara yang disepakati, baru mengatur strategi memahamkan masyarakat di wilayahnya. (tau)


Selain mengharamkan multilevel marketing, NU juga mengeluarkan sejumlah keputusan penting.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News