NU Jatim Anggap Ahok Lakukan Hate Speech

NU Jatim Anggap Ahok Lakukan Hate Speech
Nahdlatul Ulama. Ilustrasi: nu.or.id

jpnn.com - jpnn.com - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim mendesak kepolisian untuk memproses Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beserta pengacaranya atas dugaan ujaran kebencian (hate speech) terhadap Rois Aam PBNU KH Ma'ruf Amin.

Demikian dikatakan Ketua PWNU Jatim KH Hasan Mutawakkil Alallah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/2).

Menurutnya tuduhan Ahok dan pengacaranya soal percakapan antara mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Kyai Ma'ruf Amin selaku Ketua Umum MUI untuk keluarnya fatwa penistaan agama adalah fitnah.

"Ucapan Ahok dan tim pengacaranya secara nyata telah melanggar Undang-Undang Hate Speech/Ujaran Kebencian sehingga NU Jatim mendesak kepada pihak yang berwajib untuk segera memproses hukum," jelas Kyai Hasan Mutawakkil.

Kyai Hasan Mutawakkil menambahkan PWNU Jatim melihat apa yang dilakukan Ahok dan kuasa hukumnya telah melakukan tindakan yang tak beretika dan tak beradab kepada Rais Aam PBNU KH. Maruf Amin.

"Apa yang dilakukan Ahok sudah jelas menistakan NU. Namun kami minta warga NU tak terprovokasi dan tetap berada dalam satu komando," kata pengasuh Ponpes Genggong Probolinggo ini.

Sementara itu, Wakil Rois Syuriah PWNU Jawa Timur, KH Anwar Iskandar menambahkan, meski telah Ahok telah meminta maaf, pihak berwajib tetap harus memproses masalah ini. Pasalnya hal ini bukan delik aduan.

"Ini delik biasa, bukan aduan. Jadi, meski tidak dilaporkan pihak berwajib harus memproses hukumnya," tegas Kiai Anwar.

 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim mendesak kepolisian untuk memproses Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias

Sumber RMOLjakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News