Nuh Akui Kesulitan Urus Nasib Guru Eks RSBI
Senin, 21 Januari 2013 – 23:11 WIB
Selama ini pengelolaan RSBI ada yang dilakukan oleh provinsi, terutama pendanaannya. Di sisi lain aset RSBI berada di daerah. Dengan putusan MK, maka semua harus dikembalikan seperti semula. Selain itu ada juga aturan tentang kewenangan pendidikan dasar menengah ada di Pemkab/kota.
Baca Juga:
"Kalau ini serta merta dialihkan ke kabupaten dan kota karena provinsi sudah tidak punya kewenagan lagi, itu tidak bisa sesaat. Misalkan saja pengalihan asset terkait dengan barang milik Negara itu tidak bisa sehari dua hari atau sebulan dua bulan," kata menteri asal Jawa Timur itu.
Kemudian, lanjutnya, nasib guru eks RSBI kalau langsung diserahkan ke kabupaten/kota juga butuh waktu. Sebab anggaran guru RSBI ada di APBD provinsi.
Untuk memindahkan anggaran dari provinsi ke kabupaten/kota menurut Nuh juga tidak mudah karena harus dipilah-pilah.
JAKARTA - Berhasil melobi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa transisi pembubaran RSBI/SBI, rupanya belum membuat Menteri Pendidikan dan
BERITA TERKAIT
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
- Sumbangsih MMSGI Ciptakan Pendidikan yang Inklusif