Nuh Akui Kesulitan Urus Nasib Guru Eks RSBI
Senin, 21 Januari 2013 – 23:11 WIB
"Dari sisi yang termasuk asset maupun guru tidak serta merta dialihkan dari provinsi ke kabupaten kota, karena kita juga menjaga, jangan sampai dialihkan ke kabupaten/kota justru guruya tidak jelas siapa yang urus. Sehingga dalam rapat tadi, muncul usulan agar kewenangan kabupaten/kota dan provinsi terhadap pendidikan ditata lagi," jelasnya.
Ditambahkan dia, di UU Sisdiknas hanya mengatakan bahwa pendidikan dasar menengah merupakan kewenangan Pemda, dan sekolah luar biasa ada di provinsi. Ke depan, jika memungkinkan dibuat pembagian kewenangan.
Di antaranya pendidikan dasar (SD-SMP) kewenangannya kabupaten/kota, dan pendidikan menengah (SMA-SMK) kewenangan provinsi.
"Kalau pendidikan tinggi jelas ada di pusat. Itu bagian dari yang harus direview. Intinya konsekuensi dari putusan MK itu tidak sederhana, banyak PP terkait (yang gugur). Kalau Permen kita bisa buat sendiri dan cepat. PP itu tidak sesederhana itu dan ini bukan pekerjaan mudah yang harus diselesaikan dalam waktu 3-4 bulan ini," pungkasnya.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Berhasil melobi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa transisi pembubaran RSBI/SBI, rupanya belum membuat Menteri Pendidikan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
- Sumbangsih MMSGI Ciptakan Pendidikan yang Inklusif