Nuh: Aturan Baru Harga Mati!
Senin, 04 Oktober 2010 – 23:23 WIB
Yang ketiga adalah PT yang secara tegas menolak kebijakan ini karena menilai bahwa orang miskin atau kalangan ekonomi lemah sangat membebani PT-nya. Adanya ketiga kelompok sikap PTN ini, Mendiknas mengakui bahwa pihaknya terpaksa mengintervensi PTN untuk menerima dan melakukan kewajiban sesuai dengan aturan yang terdapat di dalam PP baru ini.
Baca Juga:
“Kalau kita tidak mengintervensi, maka orang miskin akan semakin sedikit yang bsia masuk PTN. Mau tidak mau harus nurut aturan. Bagaimana kalau tidak mengikuti aturan? Ya semuanya tentu sudah paham lah, bagi pelanggar sebaiknya diapakan,” guraunya.
Nuh juga menilai bahwa PTN akan tetap mampu bersaing secara global meskipun adanya kebijakan baru. Pasalnya, PT BHMN yang saat ini lebih tepat disebut sebagai PT Badan Layanan Umum (BLU) tetap memiliki beberapa fleksibilitas dari aturan yang ada.
Diantaranya, diberikan kewenangan untuk menentukan besaaran tarif gaji dosen dan karyawan PTN, dapat melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga, dapat mengangkat pegawai swasta, dan bahkan diberikan kebebasan untuk melakukan investasi. “Dengan masih adanya fleksibilitas tersebut, maka saya pribadi yakin lah semua PTN akan taat pada kebiajakan atau PP baru ini,” tukasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA -- Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2010 mengenai Perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cegah Bangku Kosong, Lestari Moerdijat Minta Syarat PPDB Disosialisasikan Secara Masif
- IPDN Kemendagri Laksanakan Praktik Magang Bagi Praja Pratama
- PPDB 2024 Jakarta: Muncul Sejumlah Masalah Teknis
- Mentari Assessment Menghadirkan OxfordAQA untuk Pacu Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Sambut Era Revolusi Industri 5.0, Pemerintah Diingatkan soal Kesenjangan Digital di Masyarakat
- Miris, Siswi SMK Kesehatan di Bandung Barat jadi Korban Bully, Depresi dan Meninggal Dunia