Nuh Tunggu Surat dari Kejagung
Kamis, 30 Desember 2010 – 18:38 WIB

Nuh Tunggu Surat dari Kejagung
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Babul Khoir Harahap mengungkapkan, penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-204/F.2/Fd.1/12/2010 tanggal 13 Desember 2010.
Baca Juga:
Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari hasil penyidikan dugaan korupsi pelaksanaan LKS SMK XVII dan Pameran SMK atas nama tersangka Sukowiyanto. Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi tersebut. Antara lain, Sukowiyanto (penanggung jawab kegiatan). Kemudian, Susilowati (Kasubdit SMK Direktorat Pembinaan SMK Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdiknas atau Pejabat Pembuat Komitmen). (cha/jpnn)
JAKARTA -- Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh menyatakan pihaknya belum bisa melakukan tindakan apa pun terhadap Direktur Pembinaan Sekolah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa