Nunggak Pajak Rp 5,71 Miliar, Pengusaha Jatim Dijebloskan ke Lapas Porong

Nunggak Pajak Rp 5,71 Miliar, Pengusaha Jatim Dijebloskan ke Lapas Porong
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Wajib pajak berinisial SH mengalami penyanderaan badan (gijzeling) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat.

Wajib pajak asal Jawa Timur tersebut menunggak pembayaran senilai Rp 5,71 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Wahyu K. Tumakaka menyatakan, penyanderaan tersebut dilakukan bersama Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Menteng Dua, Kantor Wilayah DJP Jatim I, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, serta Polda Jatim.

”Saat ini, SH dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Porong,” kata Wahyu.

SH merupakan direktur di perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar atas dasar balas jasa.

DJP mengklaim seluruh penagihan tagihan pajak sudah dilakukan. Namun, tidak ada iktikad baik dari wajib pajak.

”Semuanya tidak direspons. Termasuk surat paksa yang dilakukan juru sita pajak negara KKP Pratama Jakarta Menteng Dua,” imbuhnya.

Sejak 2015, DJP dan Imigrasi juga menerapkan upaya pencegahan agar SH tidak bepergian ke luar negeri.

Wajib pajak berinisial SH mengalami penyanderaan badan (gijzeling) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News