Nunggak Pajak Rp 5,71 Miliar, Pengusaha Jatim Dijebloskan ke Lapas Porong

Nunggak Pajak Rp 5,71 Miliar, Pengusaha Jatim Dijebloskan ke Lapas Porong
Ilustrasi penjara. Foto: JPNN

”Penyanderaan sendiri merupakan upaya terakhir dari DJP. Memaksa wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak,” tandasnya.

Sebelum dilakukan gijzelling, mekanisme penagihan utang pajak meliputi surat teguran dan surat paksa.

Bila tidak direspons, dilakukan penagihan aktif melalui penyitaan harta kekayaan, pemblokiran rekening, sampai tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri.

”Padahal, wajib pajak dinilai mampu melunasi (utang pajak, Red),” kata Wahyu.

Di lingkungan DJP Jatim I, Maret lalu tindakan penyanderaan juga dilakukan terhadap wajib pajak dari KPP Pratama Surabaya Mulyorejo.

Total tagihan mencapai Rp 13,6 miliar. Gijzeling tersebut kali pertama dilakukan pada 2017.

Pada akhir 2016, DJP menyandera dua wajib pajak dengan besaran tunggakan masing-masing Rp 5,4 miliar dan Rp 4,3 miliar.

Sepanjang tahun lalu, DJP Jatim I menyandera enam wajib pajak. Tiga di antaranya bekerja sama dengan DJP lain.

Wajib pajak berinisial SH mengalami penyanderaan badan (gijzeling) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News