Nunggak Pajak Rp 5,71 Miliar, Pengusaha Jatim Dijebloskan ke Lapas Porong
Kamis, 20 Juli 2017 – 06:25 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: JPNN
Yakni, dua wajib pajak dari Kanwil Papua dan satu dari Kanwil Jatim III di Malang. (res/c16/noe)
Wajib pajak berinisial SH mengalami penyanderaan badan (gijzeling) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta