Nunun Bikin Hakim Tipikor Geram
Sering Menjawab Tidak Saat Bersaksi di Sidang Miranda
Senin, 03 September 2012 – 14:37 WIB
JAKARTA - Terpidana kasus cek pelawat, Nunun Nurbaeti hari ini dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara pemberian cek pelawat kepada anggota DPR terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004, dengan terdakwa Miranda Swarai Goeltom di PN Tipikor Jakarta Selatan. Namun kesaksian Nunun malah membuat hakim terlihat geram.
Hal itu terjadi saat Nunun menjawab banyak pertanyaan Hakim Gusrizal dengan kalimat "tidak". Misalnya hakim menanyakan perihal perintah Nunun kepada Arie Malangjudo untuk memberikan cek pelawat kepada anggota dewan. Dimana saksi Arie Malangjudo mengaku telah bertemu Hamka di kantor Nunun.
Selain itu Nunun juga membantah semua pertanyaan majelis hakim perihal pemberian cek pelawat, termasuk soal paper bag yang diberi kode warna sesuai dengan fraksi masing-masing anggota dewan. Begitupun soal kedatangan anggota dewan Hamka Yandhu ke kantor Nunun, di jalan Riau, Menteng, Jakarta Pusat.
"Tidak, yang mulia," ujar Nunun setaip menjawab pertanyaan hakim di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, (3/9).
JAKARTA - Terpidana kasus cek pelawat, Nunun Nurbaeti hari ini dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara pemberian cek pelawat kepada anggota
BERITA TERKAIT
- FIR Kepri-Natuna Kini Dipegang Penuh RI, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Harapan Begini
- Prakiraan Cuaca di Riau 30 April 2024, BMKG: Hujan dan Angin Kencang, Waspada
- Mencekam, Kantor dan Rumah Dinas Polsek Homeyo Diserang, 1 Warga Meninggal
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
- Buka Musrenbang Papua Barat, Wamendagrii: Masih Ada Tugas yang Masih Tersisa