Nunun dan Miranda Terus Disebut Terlibat
Terdakwa TC dari FPPP Menjalani Sidang Perdana
Rabu, 13 April 2011 – 11:41 WIB
Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan pasal 11 dalam Undang Undang yang sama. Priyatna Abdurasyid, kuasa hukum terdakwa Daniel Tanjung, dalam eksepsinya menegasan tidak dapat menerima dakwaan. Diantaranya penggabungan berkas kedua terdakwa menjadi satu . Padahal ada kasus lain yang juga didakwakan ke Sofyan dalam berkasnya yaitu penerimaan suap dari Badan Otorita Batam. “Karena Saudara Daniel Tanjung tidak terlibat, dia tentu tidak perlu mendengarkan pemeriksaan kasus tersebut nanti,” tegas Priyatna.
Selain penggabungan berkas, kuasa hukum Daniel juga mempersoalkan materi dakwaan yang dianggap kabur. Begitupun Rahman, kuasa hukum Sofyan, juga mempermasalahkan materi dakwaan. “JPU hanya berimajinasi tentang dakwaan yang disampaikan,” ungkap Priyatna.
Setelah pembacaan eksepsi, majelis hakim menawarkan JPU untuk memberikan jawaban. Dan penyampaian jawaban tersebut akan dilakukan pada persidangan berikutnya pekan depan.
Usai persidangan dengan terdakwa dari FPPP sekitar pukul 11.15, persidangan kasus TC kemudian berlanjut dengan terdakwa dari FPG. “Nanti FPDIP dapat giliran terakhir setelah Golkar,” celetuk petugas KPK di Pengadilan Tipikor. (mur/jpnn)
JAKARTA - Sejumlah terdakwa penerima travelers cheque menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rabu (13/4). Giliran mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Petrokimia Gresik dan Pupuk Indonesia Blusukan Lagi ke NTT