Nunun Resmi Buronan Internasional
Rabu, 15 Juni 2011 – 06:31 WIB
Dia tidak yakin jika penyebaran melalui red notice bisa berdampak pada pro aktifnya semua Kepolisian di Interpol untuk mencari. Sebab, kepentingan untuk mencari Nunun hanya ada pada Indonesia dan tidak untuk negara dimana Nunun berada. "Tidak adanya kepentingan itu maka tindakan pro aktif tidak dilakukan," urainya.
Untuk perbedaan nama di paspor dan red notice juga bisa menjadi alasan mudahnya Nunun tetap lolos. Dalam red notice nama Nunun adalah Nunun Daradjatun, sementara dalam paspor adalah Nunun Nubaetie. Jadi, kalau polisi menangkap Nunun, yang bersangkutan bisa dibebaskan karena yang dicari adalah Nunun Daradjatun, bukan Nunun Nurbaetie.
Terakhir, kalaupun penangkapan terjadi atas Nunun oleh Kepolisian setempat, Hikmahanto mengatakan belum tentu akan diserahkan secara mudah. Alasannya, terikat dengan mekanisme yang berlaku di negaranya terutama masalah ekstradisi. "Alasan lain, Nunun bisa melakukan perlawanan melalui Pengadilan setempat," tuturnya. (kuh/dim)
JAKARTA - Setelah KPK mengirimkan red notice kepada polisi dan Interpol awal Juni lalu, kini nama Nunun Nurbaeti Daradjatun sudah resmi jadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar