Nunung dan Suami Dituntut 1,5 Tahun Rehabilitasi
jpnn.com, JAKARTA - Komedian Nunung dan suami, Iyan Sambiran dituntut 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/11).
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama satu tahun enam bulan dipotong tahanan dengan ketentuan terdakwa perlu pidana di RSKO Cibubur Jakarta Timur," kata Jaksa Boby Mokoginta.
Pihak jaksa menilai Nunung dan suami terbukti secara sah dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Meski demikian, masa hukuman Nunung serta Iyan bisa diganti dengan menjalani rehabilitasi.
Atas tuntutan tersebut, Nunung besera kuasa hukum berencana mengajukan pembelaan. Pembacaan pledoi dilaksanakan dalam sidang pekan depan.
Seperti diketahui, Nunung dan suami ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada 19 Juli 2019 lalu. Dalam operasi itu, pihak berwajib menemukan narkoba berjenis sabu seberat 0,36 gram.
Kepada polisi, Nunung mengaku pertama kali memakai narkoba sejak 20 tahun lalu. Namun dirinya sempat berhenti, sebelum akhirnya menyentuh barang haram itu lagi sejak Maret lalu. (mg3/jpnn)
Nunung dan suami, Iyan Sambiran dituntut 1,5 tahun rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita
- Begini Kondisi Chandrika Chika Setelah Ditahan Akibat Kasus Narkoba
- Sudah Biasa Pesta Ganja, Chandrika Chika Pakai Narkoba Akibat Terbawa Pergaulan
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Nekat Tantang Polisi Berpangkat Kombes, Pria di Riau Ini Ternyata...
- Gembong Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau, Tuh Tampangnya