Nur, Junaidi dan Irwandi Terancam Hukuman Mati
Selasa, 21 Juli 2020 – 01:22 WIB
“Setelah barang bukti ditemukan, keduanya tidak bisa berkelit. Awalnya mereka tidak mengaku,” ungkap Jhon.
Sama seperti Nur, Junaidi dan Irwandi juga diancam Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Bripda Faden Wahyu Dipecat dengan Tidak Hormat
“Sudahlah, tidak usah main narkoba. Lebih baik bertobat saja. Atau kalau merasa kecanduan, lapor ke BNN agar kami rehabilitasi. Kalau melapor, tidak akan diproses hukum,” kata Jhon.(jal)
Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap tiga orang kurir narkoba bernama Nur, Junaidi dan Irwandi di tempat berbeda.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia
- Asyik Berenang di Sungai Borang Palembang, Bocah Tenggelam
- 7 Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp Untuk Judi Online Ditangkap, 5 Di antaranya Perempuan
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector