Nurdin Abdullah Tersangka, Terungkap Peran Penting Edy dan Samsul soal Uang Rp5,4 Miliar
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
Nurdin menjadi tersangka sebagai penerima suap bersama Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin.
Sementara sebagai tersangka pemberi yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.
Nurdin Abdullah diduga menerima Rp5,4 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"AS pada 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.
Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Dengan demikian total uang yang diduga diterima Nurdin adalah Rp5,4 miliar.
Dalam konstruksi perkara, Firli menjelaskan bahwa Agung selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) telah lama kenal baik dengan Nurdin berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan TA 2021.
KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus suap.
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas