Nurdin Halid Ancam Yasonna, Cabut SK Agung Atau Dipidanakan
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM diminta mencabut surat pernyataan yang mengakui Agung Laksono sebagai ketua umum Partai Golkar. Pasalnya, pengakuan tersebut diberikan tanpa dasar hukum yang valid.
Permintaan ini disampaikan langsung perwakilan kubu Aburizal Bakrie dalam pertemuan dengan pihak Kemenkum HAM di kantor kementerian yang dipimpin Yasonna H Laoly itu, Rabu (11/3).
"Kami meminta supaya surat kementerian itu dicabut karena surat tidak berdasarkan hukum," kata Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Nurdin Halid kepada wartawan usai pertemuan.
Nurdin mengingatkan bahwa Kemenkum HAM adalah lembaga negara yang didirikan khusus untuk mengurusi bidang hukum. Karena itu, sangat ironis jika lembaga tersebut justru membuat keputusan yang tidak memiliki dasar hukum.
Sejauh ini, tambah Nurdin, pihaknya masih menahan diri untuk tidak mengambil langkah hukum. Namun, semua itu bisa berubah jika Kemenkum HAM tetap ngotot mengakui Agung Laksono.
"Pak Sekjen (Idrus Marham) sudah menyampaikan bahwa kalau surat ini tidak dicabut kita pasti pertimbangkan (langkah hukum), sekarang sudah dikaji unsur pidananya," pungkas bekas orang nomor satu PSII ini. (dil/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM diminta mencabut surat pernyataan yang mengakui Agung Laksono sebagai ketua umum Partai Golkar. Pasalnya, pengakuan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat
- Siswi Diduga Jadi Korban Pelecehan di Sekolah, SMK Waskito Dukung Penegakan Hukum
- Megawati Percaya Diri Diterima Jika Melamar Kerja Jadi Koki
- Megawati Akui PDIP Babak Belur, Tetapi Tetap Menang di Pemilu 2024 Berkat Dukungan Rakyat
- Singgung Kader Bermain Dua Kaki, Megawati: Enggak Usah Diomongkan, Saya Tahu
- Kemendikdasmen Raih Gold Play Button YouTube