Nurdin Halid Somasi Dirjen Peraturan Perundang-undangan
Minggu, 02 Agustus 2020 – 17:49 WIB
BACA JUGA: Belasan Tahun Jadi TNI Gadungan, Kedok Muslianto Terbongkar Saat Bertemu Prajurit Asli
Kopi surat itu juga dikirimkan kepada jajaran Dekopin, termasuk Penasihat, Dewan Pakar, Pengawas, dan pengurus Dekopin di daerah.(dkk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) HA Nurdin Halid kembali mengajukan somasi kepada Dirjen Peraturan Perundang-undangan (PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Prof Widodo Ekatjahjana.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Wahai Nurdin Halid, Perkara Apa yang Diurus Lewat Hakim Agung Gazalba Saleh?
- Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa Nurdin Halid
- Menpora Dito Dapat 2 Buku dari Nurdin Halid
- Dekopin: Pengawasan Koperasi Oleh OJK Dalam RUU PPSK Berpotensi Terjadi Tumpang Tindih Regulasi
- Realisasikan Visi ActivistPreneur, KNPI-Dekopin Jalin Kerja Sama
- Hadiri RDP, Dekopin Dorong Pembaruan UU Perkoperasian