Nurdin Halid Somasi Dirjen Peraturan Perundang-undangan

Nurdin Halid Somasi Dirjen Peraturan Perundang-undangan
Nurdin Halid. Foto: dok/JPNN.com

Karena tak memperoleh jawaban yang memuaskan, Muslim pun melayangkan surat kedua. Pendapat Hukum Prof Widodo itu rupanya didasarkan pada surat Sri Untari Bisowarno tanggal 22 April 2020 yang minta pendapat hukum kepada Widodo. Menanggapi surat Sri Untari, Prof Widodo pun mengeluarkan pendapatnya pada 2 Juli 2020.

Untuk memperkuat pendapatnya, Prof Widodo pun minta Pusat Pengkajian Pancasila & Konstitusi (Puskasi) Universitas Jember tempatnya mengajar untuk mengadakan focus group discussion (FGD). Waktunya 20-21 Juli 2020 di Hotel Grand Valonia, Jember.

Hasil FGD sama dengan pendapat Prof Widodo, yaitu bahwa pemilihan ketua umum Dekopin yang tepat adalah yang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dekopin kepengurusan Dekopin dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaitu Munas Dekopin yang memilih Dr Sri Untari Bisowarno sebagai ketua umum Dekopin.

Muslim mengungkapkan, fakta di lapangan menunjukkan di Hotel Claro, Makassar telah diadakan Munas Dekopin pada 11-14 November 2019, tepatnya di ballroom. Pihak hotel menyatakan memang ada pertemuan di Jade Hall yang berkapasitas 50 orang, namun bukan Munas Dekopin.

"Pendapat Bapak Dirjen adalah bentuk intervensi hukum, melampaui kewenangan yang seharusnya diputuskan pengadilan. Dirjen Perundang-undangan haruslah bersikap hati-hati, cermat dan tidak gegabah mengeluarkan suatu pendapat hukum yang dapat merugikan orang lain," tutur Muslim.

Dalam surat keduanya kepada Dirjen PP, Muslim menyatakan, akan mengkaji apakah ada unsur pidana, yaitu memberikan keterangan palsu hingga merugikan kiennya.

“Jika ada unsur kesengajaan memberikan keterangan alsu, maka kami akan melaporkan Saudara kepada yang berwajib,’’ kata Muslim mewakili rekannya-rekannya sesame kuasa hokum yang ditunjuk, yaitu Adi Satria Noer, Janter Manurung, dan Mangasi Butarbutar.

Surat somasi itu ditembuskan ke sejumlah pejabat negara seperti Presiden Jokowi, Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laloy, MenkopUKM Teten Masduki, pimpinan DPR dan Komisi VI DPR, dan Ketua Ombutsman.

Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) HA Nurdin Halid kembali mengajukan somasi kepada Dirjen Peraturan Perundang-undangan (PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Prof Widodo Ekatjahjana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News