Nurdin Halid Somasi Dirjen Peraturan Perundang-undangan

Nurdin Halid Somasi Dirjen Peraturan Perundang-undangan
Nurdin Halid. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Golkar Nurdin Halid melalui kuasa hukumnya kembali melayangkan surat somasi kepada Dirjen Peraturan Perundang-undangan (PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Prof Widodo Ekatjahjana.

Somasi tersebut buntut dualisme kepengurusan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin).

Melalui kuasa hukumnya Muslim Jaya Butarbutar dkk dari kantor advokat MJB & Partner, surat somasi itu diantar langsung ke gedung Kemenkumham di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat lalu (24/7/2020).

“Dan akan ditindaklanjuti dengan surat ketiga apabila iktikad baik kami untuk mengklarifikasi tidak direspons,’’ kata Muslim.

Muslim menjelaskan, pada pekan lalu, Selasa (21/7/2020), pihaknya mendatangi kantor Prof Widodo untuk menanyakan surat pertama tertanggal 14 Juli 2020 tentang penolakan atas pendapat hukum Widodo mengenai kepengurusan ganda Dekopin.

Satu kepengurusan di bawah Ketua Umum Nurdin Halid dan satu lagi di bawah Ketua Umum Sri Untari Bisowarno.

Pendapat hukum Dirjen PP itu dituangkan dalam surat bernomor PP.PPE.06.03-1017 tertanggal 2 Juli 2020. Namun hingga kini jawaban atas surat MJB & Partner atas penolakan pendapat hukum itu beum juga diperoleh.

“Itu makanya kami mendatangi kantor Dirjen PP pada tanggal 21 Juli untuk menanyakan tindak lanjut surat kami,’’ kata Muslim.

Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) HA Nurdin Halid kembali mengajukan somasi kepada Dirjen Peraturan Perundang-undangan (PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Prof Widodo Ekatjahjana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News