Nurhadi Mundur, Pemeriksaan di KPK Bakal Mulus

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mundurnya Nurhadi Abdurrachman sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA) akan memudahkan penyelidikan.
Apalagi, KPK sejak Juli 2016 sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk Nurhadi. "Harapannya akan lebih mudah jika sewaktu-waktu dimintai keterangan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (1/8).
Menurut Yuyuk, saat Nurhadi masih menjabat, memang KPK sempat kesulitan memeriksanya. Beberapa kali pemeriksaan harus tertunda karena kesibukan Nurhadi. "Memang beberapa kali pemeriksaan tertunda karena tugas-tugas yang harus dihadiri atau diselesaikan," ungkap Yuyuk lagi.
Seperti diketahui, Nurhadi mengajukan pengunduran diri sebagai Sekretaris MA. Bahkan, sebagai pegawai negeri sipil. Nama Nurhadi menjadi perbincangan ketika KPK menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution karena diduga menerima suap dari pengusaha Doddy Aryanto Supeno.
Rumah dan kantor Nurhadi digeledah. Penyidik menemukan uang Rp 1,7 miliar. Nurhadi juga dicegah bepergian ke luar negeri. Namun sampai saat ini statusnya masih saksi. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mundurnya Nurhadi Abdurrachman sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA) akan memudahkan penyelidikan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri