Nurhadi Sudah Jadi Terdakwa Suap, KPK Siapkan Jerat Baru dengan UU TPPU
Jumat, 30 Oktober 2020 – 16:01 WIB

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Foto: Ricardo/JPNN.com
Adapun dalam perkara suap, Nurhadi melalui Rezky didakwa menerima Rp 45,7 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Suap tersebut untuk membantu sengketa perdata antara MIT dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dan sengketa saham Hiendra Soenjoto dengan Azhar Umar.(tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Baca Juga:
KPK mengupayakan penerapan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang kini menjadi terdakwa suap.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Diperiksa KPK, Windy Idol: Saya Punya Keluarga dan Pekerjaan Rusak Semua
- Hakim Tersangka Suap Sembunyikan Rp 5,5 Miliar di Kolong Kasur, MA Kena Sentil
- Sultan Apresiasi MA Mereformasi Mekanisme Mutasi dan Promosi Hakim
- DPR Minta Vendor MBG Nakal Ditindak Tegas & Diaudit Buntut Puluhan Siswa Keracunan Makanan
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim