Nurhasan: Tak Adil Jika Mempersoalkan Ketidaklolosan Pegawai KPK dalam TWK

jpnn.com, JAKARTA - Akademisi Universitas Gajah Mada (UGM) Nurhasan Ismail mengatakan bahwa 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) belum tentu dikeluarkan.
Pasalnya, pemerintah masih punya kewenangan untuk menjadikan pegawai itu sebagai tenaga kontrak, bukan pegawai negeri:
"Menurut Undang-Undang (UU) ASN ada yang berstatus pegawai negeri ada juga yang bertatus pegawai kontrak. Tinggal nanti kebijakan dari pemerintah maupun KPK sendiri," kata Nurhasan dalam siaran persnya, Rabu (19/5).
Nurhasan menyebutkan bahwa syarat tersebut tertera dalam UU, bahkan termasuk juga di perguruan tinggi.
"Tidak semua PNS bahkan sekarang tambah banyak yang pengajar kontrak dengan surat keputusan rektor," ucapnya.
Nurhasan pun merasa tidak adil jika enam persen pegawai KPK yang tidak lolos TWK dipersoalkan.
"Ya sekarang kalau wawasan kebangsaan itu dari sekitar 1.351-an yang lulus berapa? Kan 75 tidak lolos itu hanya sekitar enam persen dan yang lolos 94 persen," tuturnya.
Sehingga, Nurhasan menyebut tidak adil apabila mempermasalahkan enam persen itu dengan membatalkan hasil TWK.
Nurhasan mengatakan bahwa tidak adil jika enam persen pegawai KPK tak lolos TWK dipersoalkan.
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- 5 Berita Terpopuler: Banyak Honorer Gagal Tes PPPK Tahap 2, RPP Turunan UU ASN Harus Mengakomodasi, Begini Penjelasan BKN
- Rapelan TPP ASN Segera Cair, Alhamdulillah
- 4.000 ASN Rejang Lebong segera Terima TPP, Anggaran Sudah Disiapkan
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan
- Pesan Rico Waas untuk ASN Medan: Jangan Coba-Coba Menggunakan Narkoba, Saya Copot