Nurul Ghufron Datangi Komnas HAM untuk Menjelaskan Soal Dasar Hukum TWK

Nurul Ghufron Datangi Komnas HAM untuk Menjelaskan Soal Dasar Hukum TWK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili para pimpinan lembaga mendatangi kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (17/6) sore.

Pria kelahiran Sumenep, Jawa Timur itu datang ke lokasi untuk dimintai keterangan tentang dugaan pelanggaran HAM saat tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ghufron menjelaskan kronologi pelaksanaan sekaligus dasar hukum KPK menggelar TWK terhadap pegawai lembaga antirasuah, di hadapan penyelidik Komnas HAM.

"Hari ini saya mewakili KPK hadir untuk menjelaskan mulai dari landasan hukum, legal standing KPK menyusun kebijakan pengalihan pegawai KPK ke ASN," ujar eks Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu setelah memberikan keterangan kepada tim penyelidik Komnas HAM, Kamis.

Menurut Ghufron, pelaksanaan TWK ialah tindak lanjut mengeksekusi Pasal 6 dan Pasal 5 Ayat 6 PP Nomor 41 Tahun 2020.

Aturan itu, menurut dia, memandatkan kepada KPK untuk menyusun peraturan tentang pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN.

"Kemudian lahirlah Perkom Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan Pegawai KPK ke ASN, itu kebijakan regulasinya," ujar Ghufron.

Kemudian, pria bergelar Doktor dari Universitas Padjajaran itu mengatakan dalam pelaksanaan TWK itu KPK bekerja sama dengan BKN. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mewakili para pimpinan lembaga mendatangi kantor Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (17/6) sore.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News